Merek Dagang -- Bagi pemilik usaha, menentukan nama merek dagang adalah hal yang perlu diperhatikan. Terlebih lagi jika usaha tersebut dalam kategori produk atau jasa. Tentunya, merek akan sangat membantu kelangsungan usaha tersebut. Tapi pastinya, ini akan terjadi jika tidak asal-asalan dalam menentukan nama merek usaha tersebut.
Apabila sudah yakin memilih nama merek dagang, yang selanjutnya perlu dilakukan adalah mendaftarkan nama merek dagang tersebut. Apalagi jika pemakaian merek tersebut untuk pemakaian jangka panjang, melakukan pendaftaran merek akan sangat bermanfaat dan juga dianjurkan. Dan tentunya, ini juga berlaku baik UKM maupun non UKM.
Untuk lebih jelas mengenai merek dagang, mari kita pelajari satu per satu terkait merek dagang.
Pengertian Merek Dagang
Pengertian merek / merek dagang menurut Undang - Undang Tahun 2001, Nomor 15, Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang berfungsi untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merek adalah tanda yang di pakai oleh pengusaha (pabrik, produsen, dll) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal atau cap yang menjadi pengenal / identitas untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Melihat pengertian Merek Dagang, baik menurut Undang - Undang maupun KBBI, secara sederhana dapat di simpulkan bahwa Merek / Merek Dagang adalah tanda yang digunakan sebagai identitas suatu badan usaha, produk barang atau jasa termasuk kekayaan intelektual yang dihasilkan badan usaha / produsen pada konsumen.
Merek merupakan kekayaan industri yang mencakup kekayaan intelektual. Secara umum, merek / merek dagang dapat berupa nama, logo, lambang, kata, frasa, desain, gambar, atau kombinasi antara dua atau lebih dari unsur-unsur tersebut.
Di Indonesia, negeri tercinta kita ini, hak merek dilindungi oleh Undang-Undang Tahun 2001, Nomor 15. Periode / jangka waktu perlindungan untuk merek / indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek / Merek Dagang
Secara sederhana, Merek adalah identitas / nama suatu badan usaha, produk, jasa termasuk kekayaan intelektual. Adapun fungsi merek, berikut rinciannya:
- Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, yaitu untuk mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya pada konsumen.
- Sebagai jaminan atas kualitas.
- Sebagai penunjuk asal produk / jasa yang dihasilkan.
- Sebagai tampilan awal yang memudahkan konsumen mengenali produk tersebut.
Cara Mendaftarkan Merek
Untuk pendaftaran merek umumnya melalui Direktorat Jendral "Hak Kekayaan Intelektual" (HKI). Direktorat Jenderal HKI adalah instansi yang bertugas menerima dan mengurus pendaftaran merek yang di ajukan oleh pendaftar / pemilik merek.
Untuk lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran merek dagang, silahkan kunjungi
Prosedur Pendaftaran Merek
Hal utama yang perlu di perhatikan dalam pemilihan merek agar dapat dipakai untuk jangka panjang adalah:
1. Pastikan nama merek tidak sama dan tidak melanggar hak merek pihak lain.
Untuk mendapat informasi merek yang diinginkan, sudah atau belum didaftarkan oleh pihak lain, pada kategori produk atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan penelusuran merek dagang (trademark search) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelusuran merek dapat dilakukan sendiri oleh UKM di Dirjen HKI atau melalui konsultan HKI.
Melakukan penelusuran merek sedini mungkin sangat berguna untuk mencegah konflik yang tidak diharapkan dengan pihak lain, dan juga menghindari potensi kerugian yang diakibatkan dari pencabutan merek karena diharuskan mengganti nama merek yang sudah terlanjur dipakai.
2. Pastikan memperoleh hak eksklusif atas merek yang dipilih
Setelah meyakini tidak ada potensial konflik dengan pihak lain terkait pilihan nama merek . Langkah berikutnya adalah mengupayakan mendapat hak eksklusif dan perlindungan hukum atas merek yang dipilih melalui pendaftaran merek.
Tujuan Mendaftarkan Merek
Untuk penggunaan merek dalam jangka panjang, baik bagi UKM maupun non UKM, pendaftaran merek merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mendapat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek. Jadi dapat disimpulkan, tujuan utama pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak merek dagang. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan pendaftaran merek dagang usaha Anda.
Apapun mereknya, jangan lupa kualitasnya
Demikian uraian tentang
Merek Dagang yang dapat Saya sampaikan berdasarkan berbagai sumber. Berikutnya silahkan baca
Tips Memulai Usaha Bagi Pemula